Politisi PDIP Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek

- 25 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

Tidak hanya Ihsan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi bansos ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Dari pemberi suap yang jadi tersangka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Sebanyak 1.838 Wartawan Sebagai Bagian dari Pekerja Publik, Hari Ini Terima Vaksinasi

Baca Juga: Usai Operasi Akibat Kecelakaan Mobil, Tiger Woods Kini Pulihkan Diri

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar.

Harry Van Sidabuke menyuap para tersangka untuk membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1005 Berjudul 'Demon Girl', Nico Robin Vs Black Maria?

Baca Juga: Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang Dilakukan Kembali Kamis, Setelah Dibubarkan Polisi Karena Langgar Prokes

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini