Politisi PDIP Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek

- 25 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ihsan yang juga sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu dipanggil hari ini, Kamis 25 Februari 2021 sebagai saksi dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Minta Maaf Atas Aksi Koboi Bripka CS, Menewaskan 2 Orang 1 Diantanya TNI

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Minta Masukan Pihak Ini

Ihsan juga pernah dipanggil KPK pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu. Namun rencana pemeriksaan anggota Komisi II DPR RI itu dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.

KPK juga telah menggeledah salah satu rumah yang diduga milik Ihsan yang berada di kawasan Pulo Gadung pada Rabu, 24 Februari 2021.

Namun, dalam penggeledahan tersebut KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait kasus suap bansos.

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Dukung AHY, KLB Tidak Dapat Diselenggarakan

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia, Buruan Daftar!

Tidak hanya Ihsan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi bansos ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Dari pemberi suap yang jadi tersangka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Sebanyak 1.838 Wartawan Sebagai Bagian dari Pekerja Publik, Hari Ini Terima Vaksinasi

Baca Juga: Usai Operasi Akibat Kecelakaan Mobil, Tiger Woods Kini Pulihkan Diri

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar.

Harry Van Sidabuke menyuap para tersangka untuk membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1005 Berjudul 'Demon Girl', Nico Robin Vs Black Maria?

Baca Juga: Vaksinasi Pedagang Pasar Tanah Abang Dilakukan Kembali Kamis, Setelah Dibubarkan Polisi Karena Langgar Prokes

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah