KPK Perpanjang Masa Penahanan Matheus Joko Santoso dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos, Ada Apa?

- 15 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
Ilustrasi penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020. /Seputartangsel.com/Foto: Instagram/@official.kpk
 
SEPUTARTANGSEL.COM  - Tersangka Matheus Joko Santoso kini tengah menghadapi perpanjangan masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Pasalnya, Matheus atau MJS ini terlibat dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
 
Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara KPK mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, seperti dikutip oleh SeputarTangsel.com dari Antara. 
 
 
 
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan terhitung 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, 15 Februari 2021.
 
Selanjutnya, saat ini tersangka Matheus ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 
 
Ali menyebutkan penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara terkait tersangka Matheus dengan memeriksa sejumlah saksi. 
 
 
 
Bukan hanya Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.
 
Lebih lanjut, Ardian dan Harry ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Oleh karena itu, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 
 
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
 
 
 
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
 
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, yang merupakan orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
 
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumupul uang yang diduga untuk keperluan Juliari dengan sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang terkumpul dari Oktober 2020 hingga Desember 2020.
 
 
 
Selanjutnya seperti yang telah diketahui, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***
 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x