Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak

- 11 Februari 2021, 14:59 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Geram dengan Tindakan Aisha Wedding
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Geram dengan Tindakan Aisha Wedding /Antara/

Baca Juga: Jokowi Salahkan Pemda dalam Penanganan Covid-19 Karena Hal Ini

Berdasarkan konferensi pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada beberapa hal yang harus digarisbawahi.

Penyelenggara event pernikahan dapat mempengaruhi pola pikir pembaca untuk menikah di usia muda. Padahal menurut UU perkawinan di Indonesia, usia pasangan yang akan menikah minimal 19 tahun.

Aisha Wedding juga tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia. Penyelenggara membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan saat hamil dan bayi yang dikandung.

Baca Juga: Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Siap Digelar, Ini Syaratnya

Baca Juga: Tingkatkan Tracing Covid-19, Kementerian Kesehatan Perbanyak Tes Antigen di Puskesmas

Selain itu, event organizer yang saat ini situsnya tidak dapat diakses tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah. Promosi melanggar UU Perlindungan Anak dan Perkawinan.

Dikhawatirkan jika masyarakat khususnya anak mengakses dan mendaftar di Aisha Weddings, data pribadi dapat disalahgunakan.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo pagi ini memberikan reaksi senada.

Baca Juga: Anies Klaim Kemacetan di Jakarta Berkurang, Ferdinand Hutahaean: Bukan karena Kinerja, tapi Covid!

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini