Baca Juga: Hasil Kunjungan ke Wuhan China, WHO Paparkan Penyebab Utama Tersebarnya Virus Corona
Rencananya, bantuan PKH ini akan dicairkan selama IV Tahap, yakni dari bulan Januari hingga Oktober 2021.
Lalu, bagaimana caranya agar anda bisa cek daftar penerima?
Pertama, kunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos di https://dtks.kemensos.go.id/
Baca Juga: Bulan Ramadhan Belum Tiba, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Tanggal 13 April 2021
Baca Juga: Klenteng Boen Hay Bio, Tak Bisa Lepas dari Budaya Cina Masyarakat Tangsel
Kemudian, masukkan ID anda (bisa memilih untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/Nomor Peserta PKH).
Selanjutnya, masukkan nama yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anda.
Berikutnya, masukkan kode yang telah tertera pada kotak, lalu klik 'Cari'.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Usai Muncul Virus Babi Afrika Meningkat di Hongkong