Baca Juga: Klenteng Boen Hay Bio, Tak Bisa Lepas dari Budaya Cina Masyarakat Tangsel
Hal ini harus dilakukan karena dianggap dapat menakuti para pengkritik karena memungkinkan mereka untuk ditangkap dan dikriminalisasi.
"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin. Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak
@jokowi
(pemerintah) jg usulkan ke DPR;perubahan pasal2 karet dlm UU ITE, yg membuat para pengkritik takut krn bisa ditangkap/dikriminalisasi," tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun twitter @hnurwahid.
Cuitan Hidayat itu pun dijawab oleh mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Usai Muncul Virus Babi Afrika Meningkat di Hongkong
Baca Juga: Catat! Begini Aturan Baru Berpergian Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid -19
Menurut keterangan Ferdinand, PKS juga berperan dalam pengesahan UU tersebut.
"UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana," kata Ferdinand melalui akun twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.