Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Usulkan DPR Ubah Pasal Karet UU ITE, Ferdinand Hutahaean Malah Singgung PKS

- 10 Februari 2021, 20:45 WIB
Kolase foto Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Ferdinand Hutahaean.
Kolase foto Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Ferdinand Hutahaean. /Kolase foto dari Humas PKS & Twitter @FerdinandHaean3

Baca Juga: Klenteng Boen Hay Bio, Tak Bisa Lepas dari Budaya Cina Masyarakat Tangsel

Hal ini harus dilakukan karena dianggap dapat menakuti para pengkritik karena memungkinkan mereka untuk ditangkap dan dikriminalisasi.

"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin. Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak
@jokowi
(pemerintah) jg usulkan ke DPR;perubahan pasal2 karet dlm UU ITE, yg membuat para pengkritik takut krn bisa ditangkap/dikriminalisasi," tulis Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun twitter @hnurwahid.

Hidayat Nur Wahid minta pemerintah untuk usulkan DPR ubah pasal karet dalam UU ITE
Hidayat Nur Wahid minta pemerintah untuk usulkan DPR ubah pasal karet dalam UU ITE Tangkapan layar twitter @hnurwahid

Cuitan Hidayat itu pun dijawab oleh mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Usai Muncul Virus Babi Afrika Meningkat di Hongkong

Baca Juga: Catat! Begini Aturan Baru Berpergian Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid -19

Menurut keterangan Ferdinand, PKS juga berperan dalam pengesahan UU tersebut.

"UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana," kata Ferdinand melalui akun twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.

Ferdinand Hutahaean singgung PKS yang berperan dalam pengesahan UU ITE
Ferdinand Hutahaean singgung PKS yang berperan dalam pengesahan UU ITE Tangkapan layar twitter @FerdinandHaean3

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini