Baca Juga: Sebanyak 150 USD Diamankan Polres Tangsel dalam Mengungkap Peredaran Dollar Palsu
Pertama, kunjungi laman resmi corona.jakarta.go.id.
Berikutnya, pilih 'Bantuan Sosial' dan klik 'Petunjuk Bansos'.
Selanjutnya, masukkan nomor KK dan klik 'Cari'.
Baca Juga: Jelang Libur Imlek, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 22 Februari
Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Kemudian akan muncul apakah anda termasuk ke dalam penerima BST atau tidak.
Rencananya BST ini akan diberikan secara bertahap melalui undangan khusus bagi para calon penerima.***