Baca Juga: Waduh, Puluhan Napi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Begini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Ustad Maaher diketahui menyebarkan kebencian melalui sosial media di akun twitter pribadinya @ustadzmaheer terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Dalam kasus ini, Ustad Maheer dijerat dengan UU ITE No. 19 2016 jo No 11 tahun 2008 Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Baca Juga: Jalur Alternatif Cianjur-Jonggol Tertutup Longsor, Karena Curah Hujan Sejak Minggu Malam
Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan berkaitan dengan meninggalnya Ustad Maaher di Rutan Mabes Polri.***