Bahkan setelah dilantik juga bisa dibatalkan karena, tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing yang sudah diatur oleh undang-undang secara jelas.
"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnya.
Baca Juga: Dapatkan BPNT atau Program Kartu Sembako Rp200 Ribu untuk Kelompok Ini, Cek Detailnya
Jhon juga menambahkan bahwa status WNA-nya tidak memenuhi syarat maka suara yang diperoleh harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip dan tidak boleh diabaikan.
Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.
Selain itu juga Jhon menilai bahwa kejadian yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Lihat di Link Ini
Karena meloloskan seorang warga negara AS masuk dalam Pilkada di Sabu Raijua.