Terpilihnya Bupati di NTT Berstatus Warga Negara AS, Begini Kata Bawaslu

- 4 Februari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi pemungutan suara
Ilustrasi pemungutan suara /


SEPUTARTANGSEL.COM - BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore berstatus warga Amerika Serikat (AS).

Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa, Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS.

Baca Juga: Temani Gojek dan Grab, Maxim Mulai Beroperasi di Tangerang Selatan

Baca Juga: 7 Kelompok Ini Bakal Kebagian Bantuan PKH hingga Rp3 Juta, Cek Daftar Nama di Link Berikut

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan kantor Imigrasi pusat.

Hal itu untuk mencari tahu soal dugaan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore masih berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Selain itu surat pemberitahuan juga sudah Bawaslu Sabu Raijua sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk kemudian menanggapi masalah ini.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini Kamis 4 Februari 2021 Ada Brownies hingga The Penthouse

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa mekanisme pembatalan tersebut ada dan diatur dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x