Dapatkan BPNT atau Program Kartu Sembako Rp200 Ribu untuk Kelompok Ini, Cek Detailnya

- 4 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Seputar Tangsel/Foto: Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah perpanjang sejumlah program bantuan sosial pada tahun 2021 ini, salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Program Kartu Sembako.

Adapun besaran bantuan tersebut yakni Rp200 Ribu.

Diperpanjangnya bantuan ini disebabkan oleh kondisi perekonomian dalam negeri yang belum kunjung membaik sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu.

Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya

Baca Juga: Uji Coba Layanan GeNose C19, Menristek Bambang Brodjonegoro: Akurasinya Mencapai 90 Persen dan Telah Teruji

BPNT atau Program Kartu Sembako senilai Rp200 ribu ini rencananya akan dibagikan kepada total 18,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia.

Tujuannya yaitu untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan dan gizinya sehari-hari.

Nantinya, para calon menerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah

Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap

Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Beberapa persyaratan untuk mendapat program kartu sembako ini di antaranya yaitu keluarga dengan kondisi seosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Kemudian, telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tanggapi Isu Dirinya Kudeta Demokrat untuk Maju Pilpres 2024, Moeldoko: Hak Gue, Ngapain Ikut Campur?

Baca Juga: Isu Kudeta AHY sebagai Ketum Demokrat Kian Memanas, Moeldoko Akui Pernah Menghadiri Pertemuan Beberapa Kali

Untuk melihat apakah anda termasuk ke dalam daftar penerima bantuan ini, berikut langkah-langkahnya.

Pertama, masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.

Kemudian, masukkan ID atau Nomor Induk Kependudukan anda.

Baca Juga: Polda NTT Tindak Lanjuti Kasus Orient Riwu Kore, Warga Negara Amerika Serikat yang Terpilih Jadi Bupati di NTT

Baca Juga: Moeldoko Berbohong? Demokrat Ungkap Ongkos hingga Konsumsi Kader Pengkudeta AHY Dibiayai, Ini Detailnya

Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP anda.

Berikutnya, masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.

Setelah itu, dapat dilihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima bantuan.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah