SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bagikan bantuan melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahun 2021 ini.
Besaran dana BST ini adalah Rp300 ribu dan akan dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Program BST ini berjalan dari bulan Januari hingga April 2021 mendatang.
Baca Juga: WNI Masuk Daftar Larangan Masuk Arab Saudi Bersama 19 Negara Lainnya, Ini Sebabnya
Program BST pada 2021 menargetkan 10 juta orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Besaran yang akan diberikan adalah Rp300 ribu bagi setiap penerima manfaat.
"Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan," ucap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Baca Juga: Wajib Tertib, Kamera ETLE Punya Banyak Fitur Pelanggaran yang Bisa Ditangkap
Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut cara cek daftar penerima program BST:
Pertama, Buka link https://dtks.kemensos.go.id.
Selanjutnya, pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kemudian, ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan, klik kata 'cari', lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.
Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Untuk diketahui, agar bisa mendapatkan program BST Rp300 ribu ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:
1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini
4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan sscara non tunai dan disalurkan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***