Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 7 Kelompok Ini, Lihat Cara Ceknya

- 3 Februari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan perpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.

Salah satu di antaranya yaitu Program Keluarga Harapan dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan diperpanjangnya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat terdampak Covid-19 di Indonesia, terutama bagi mereka dengan kondisi sosial-ekonomi rendah.

Baca Juga: Vaksin Berbayar di RS Pelni Gagal, Program Vaksinasi Hanya Dilakukan Kementerian Kesehatan Gratis

Baca Juga: Cara Membuat Ramuan Gaib Potion of Invisibility di Minecraft, Ada Beberapa Langkah Didalamnya

Selain itu, dengan diadakannya program ini, pemerintah berharap mampu menstimulus perekonomian di dalam negeri.

Adapun beberapa kelompok yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:

Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Kemungkinan Besar Five Nights at Freddy's Akan Hadir Di Game Fortnite, Rumor Atau Fakta?

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapatkan Token Gratis PLN, Jangan Salah Masukkan ID

Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Moeldoko Ingin Ambil Alih Demokrat, Rocky Gerung: Masa Jenderal Kudeta Mayor?

Baca Juga: Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih karena Dikasih Ini oleh Ridwan Kamil, Netizen: Ngga Punya WhatsApp ya Pak?

Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Lanjut Usia (Lansia) atau 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Ribuan Ton Ikan Mas di Jatiluhur Mati, Petani Gagal Panen

Baca Juga: Wah, Polisi Adakan Tes Swab Antigen Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?

Baca Juga: ETLE Polda Jabar, Segera Diberlakukan Untuk Wilayah Bandung dan Cirebon

Baca Juga: Simak Manfaat Beras Bambu, Beras yang Mempunyai Banyak Khasiat

Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.

Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.

Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Bila Anda Ingin Melakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk dalam The World's 50 Most Influential People

Kemudian, masukkan kode Captcha yang tertera pada kolom dan klik 'Cari'.

Setelahnya akan terlihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x