Polri Gandeng Densus 88 dalam Gelar Perkara Terkait 92 Rekening Milik FPI, Ternyata Ini Alasannya

- 2 Februari 2021, 15:19 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Foto: Dok. Div Humas Polri/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaksanakan gelar perkara terkait 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI pada hari ini, Selasa 2 Februari 2021.

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap rekening tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Sering Terlihat Harmonis, Sidang Perceraian Selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Perdana Digelar Hari Ini

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Gelar perkara ini tidak hanya melibatkan PPATK, tapi juga melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Alasan pihak Polri yang melibatkan Densus 88 Antiteror karena melihat segala kemungkinan yang berkaitan dengan rekening yang sudah dianalisis oleh PPATK.

Baca Juga: Wow Fan Art Desain Peta Fortnite Season 5 Dibuat Ulang Seperti Pokemon Emerald Dengan Grafik Seperti Minecraft

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi.

Pihak Polri juga belum menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan, namun, jika ditemukan tindak pidana, penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x