SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaksanakan gelar perkara terkait 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI pada hari ini, Selasa 2 Februari 2021.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap rekening tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
Gelar perkara ini tidak hanya melibatkan PPATK, tapi juga melibatkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Alasan pihak Polri yang melibatkan Densus 88 Antiteror karena melihat segala kemungkinan yang berkaitan dengan rekening yang sudah dianalisis oleh PPATK.
"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi.
Pihak Polri juga belum menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan, namun, jika ditemukan tindak pidana, penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.