Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Dihentikan Sementara, Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Penyebabnya

- 2 Februari 2021, 00:00 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah dalam sebuah acara dialog.
Menaker RI, Ida Fauziyah dalam sebuah acara dialog. /Foto Twitter @KemnakerRI

SEPUTARTANGSEL.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya dibocorkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta yang semula diperuntukkan bagi para pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan itu akhirnya resmi dihentikan sementara setelah sebelumnya ditemukan sejumlah kendala.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, seperti dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada hari Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19

Dalam kesempatan yang berbeda, Ida mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan BSU tersebut.

Pasalnya, dalam APBN 2021 ini tidak ada pengalokasian untuk BSU.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Wah, FT UI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin, Bisa Usir Virus Corona?

Baca Juga: Menarik, Simak Program Daur Ulang Sampah yang Membuat Telkom Raih Penghargaan BCOMSS

Meski begitu, kini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) diketahui tengah menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan kolaborasi ini dilakukan terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Baca Juga: Unggah Foto Santai Nikmati Secangkir Kopi, Susi Pudjiastuti Curhat: Bete Sama Semuanya

Baca Juga: AHY Duga Ada Keterlibatan Menteri Jokowi Dalam Gerakan Pengambilalihan Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " tuturnya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lanjutkan Silaturahmi Ulama ke Ketua MUI Miftachul Akhyar

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Menaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Bank Syariah Indonesia, Sampaikan 4 Titipannya

Artikel Ini Pernah Tayang di Portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan Judul: RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya

Sebelumnya saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyebut anggaran subsidi gaji atau subsidi upah dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Hanya 8 Bansos yang disinggung yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.*** (Harry Tri Atmojo/Portal Sulut).

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x