Soal Kenaikan Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi, Mari Basmi Bersama!

- 1 Februari 2021, 15:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mulai 1 Februari berlakukan pajak pulsa dan token listrik /Foto: Instagram @smindrawati/

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Berkunjung ke Rabithah Alawiyah, Ini Penilaian Habib Aboebakar

"Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya pada akun instagramnya.

Dalam ketentuan sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), sampai pengecer.

Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Datang dari Rizal Ramli, Sosok Ini Meninggal Dunia

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan Militer Myanmar, Amerika Serikat Bereaksi

Sri Mulyani menjelaskan bahwa token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama!” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini