Kelanjutan Blokir Rekening FPI, PPATK Tetapkan Ada Transaksi Perbuatan Melawan Hukum

- 1 Februari 2021, 08:48 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto :ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal/

Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk menganalisis dan memeriksa dugaan pencucian uang dan tindakan melawan hukum lainnya.

Oleh Dian juga dikatakan pemblokiran sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk membuktikan bahwa keuangan di Indonesia aman dan bersih.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Begini Kata Kemnaker

Baca Juga: Jokowi Tegur Bawahannya Soal Pelaksanaan PPKM, Perlu Ketegasan dan Konsistensi

Dian juga memaparkan, proses pemblokiran tahap pertama yang dilakukan PPATK selama 20 hari, hasilnya diserahkan ke Polri.

"Polisi akan memlihat secara lebih lengkap dari hasil analisis tersebut.  PPATK hanya menyimpulkan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan," ungkap Dian.

Uang pada rekening yang diblokir itu tidak akan berpindah. Tetap ada di rekening. Hingga proses hukum sampai ke Pengadilan, nanti Hakim yang akan memutuskan uang tersebut akan dikembalikan kepada siapa yang berhak menerima.

Baca Juga: Asik, dari Depok ke Jakarta Kini Lebih Aman dan Lancar, Ada Fly Over Tanjung Barat dan Lenteng Agung

Baca Juga: Wah, Abu Janda Akhirnya Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Cuitannya yang Dianggap Menghina Islam

"PPATK konsisten memonitor uang-uang haram yang bersumber dari hasil kejahatan. Semua itu sebagai bentuk PPATK menjaga integritas sistem keuangan negeri yang kita cintai ini," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Terkait

Terkini