Wah, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet Gratis hingga 50GB untuk Pelajar, Mahasiswa, Guru, dan Dosen!

- 31 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi kuota data internet yang dipergunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Ilustrasi kuota data internet yang dipergunakan untuk kegiatan belajar-mengajar. /Foto: Pixabay/Pexels/Pixabay/Pexels

Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya

Kemudian, memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali bagi pelajar, dan nomor ponsel aktif bagi tenaga pendidik (guru).

Sementara untuk mahasiswa, pastikan terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan.

Selanjutnya, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Waduh, Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Cuma Hoax? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!

Sementara untuk dosen, persyaratannya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Untuk informasi penting lainnya, silahkan kunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x