Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya
Kemudian, memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali bagi pelajar, dan nomor ponsel aktif bagi tenaga pendidik (guru).
Sementara untuk mahasiswa, pastikan terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif dalam perkuliahan.
Selanjutnya, memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Hati-hati Curanmor Berkedok Ojek Online (Ojol), Begini Lengkapnya, Waspadalah!
Sementara untuk dosen, persyaratannya adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk informasi penting lainnya, silahkan kunjungi laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***