Dapatkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3 Juta dari Kemenkes untuk Kelompok Ini, Begini Detailnya

- 31 Januari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali bagikan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Setidaknya untuk mengadakan program PKH ini, pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 Triliun.

PKH bertujuan untuk membantu kehidupan masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Baca Juga: Kunjungi Rabithah Alawiyah, Kapolri Sampaikan Perlu Dukungan Ulama dalam Kamtibmas dan Penyelesaian Covid-19

Baca Juga: Viral! Hasil Tes Sudah Keluar Duluan Sebelum Diswab di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kok Bisa?

Adapun beberapa kelompok yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:

Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Selain Abu Janda, Susi Pudjiastuti Juga Akan 'Tenggelamkan' Ustadz Tengku Zulkarnain, Kenapa?

Baca Juga: Grafik Menjulang, Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 14.518 Kasus Positif Covid-19

Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Wow, Hyunbin Membeli Rumah Mewah untuk Pernikahannya dengan Son Ye Jin, Benarkah?

Baca Juga: Dibilang Netizen Tidak Tahu Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Lanjut Usia 70+ akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Waduh, Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Cuma Hoax? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x