Baca Juga: Grafik Menjulang, Pecah Rekor Lagi, Sehari Tambah 14.518 Kasus Positif Covid-19
Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Wow, Hyunbin Membeli Rumah Mewah untuk Pernikahannya dengan Son Ye Jin, Benarkah?
Baca Juga: Dibilang Netizen Tidak Tahu Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa
Lanjut Usia 70+ akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.
Baca Juga: Tidak Jadi Presiden Lagi, Donald Trump Bercerai Dengan Istrinya, Melania Trump? Ini Penjelasannya