Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Akan Periksa Pejabat dari Bengkulu: Siapa Dia?

- 29 Januari 2021, 19:46 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

SEPUTARTANGSEL.COM - Babak baru dari kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pun dimulai.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.

Informasi ini diketahui dari keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Innalillahi, Preman Pensiun Berduka, Kang Pipit Meninggal Dunia

Baca Juga: Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jum'at, 29 Januari 2021.

Selain Isnan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin, 18 Januari 2021 lalu,

Keduanya diperiksa berkaitan dengan asus yang sama.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Melorot, Refly Harun: Warning! Masih Jadi Masalah Utama Republik Ini

"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," ungkap Ali pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini