SEPUTARTANGSEL.COM - Babak baru dari kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menyeret nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pun dimulai.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Informasi ini diketahui dari keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Innalillahi, Preman Pensiun Berduka, Kang Pipit Meninggal Dunia
Baca Juga: Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jum'at, 29 Januari 2021.
Selain Isnan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin, 18 Januari 2021 lalu,
Keduanya diperiksa berkaitan dengan asus yang sama.
"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," ungkap Ali pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.***