Diharapkan semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang ditetapkan Departemen Kesehatan.
Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis, memang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ucap Prof. Kadir.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial Dimodalin Pemda Jabar, Begini Caranya
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diimbau Siap Siaga, Akan Terjadi Perang Terbuka di Laut Natuna Utara?
Sesuai aturannya seorang pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu perintah dari undang-undang wabah yang memang.
Prof. Kadir juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS.
BPJS membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
Baca Juga: Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim
Baca Juga: Hati-hati Guys, Sistem Pendeteksi Anti-Cheat Garena Free Fire Banned 30 Juta Akun Pemain