Klarifikasi Kementerian Kesehatan Soal Tagihan Biaya Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit

- 28 Januari 2021, 18:38 WIB
Melaney Ricardo saat menjalani masa perawatan Covid-19: Ahli gizi menjelaskan terkait diet pescatarian yang sempat dijalani Melaney Ricardo sebelum dirinya terpapar Covid-19.
Melaney Ricardo saat menjalani masa perawatan Covid-19: Ahli gizi menjelaskan terkait diet pescatarian yang sempat dijalani Melaney Ricardo sebelum dirinya terpapar Covid-19. /Tangkap Layar YouTube.cm/Melaney Ricardo

Diharapkan semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang ditetapkan Departemen Kesehatan.

Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis, memang diberikan obat-obat yang sangat mahal. Tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” ucap Prof. Kadir.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial Dimodalin Pemda Jabar, Begini Caranya

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diimbau Siap Siaga, Akan Terjadi Perang Terbuka di Laut Natuna Utara?

Sesuai aturannya seorang pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu perintah dari undang-undang wabah yang memang.

Prof. Kadir juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS.

BPJS membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Baca Juga: Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim

Baca Juga: Hati-hati Guys, Sistem Pendeteksi Anti-Cheat Garena Free Fire Banned 30 Juta Akun Pemain

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x