SEPUTARTANGSEL.COM- Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir mengatakan pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Rabu 27 Januari.
Baca Juga: Menag Yaqut Yakin Kapolri Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat
Namun lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.
"Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien," jelas Prof. Kadir.
Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.
Baca Juga: Hati-hati Pencurian Uang Lewat ATM, Begini Modus Pelaku, Waspadalah!
Baca Juga: Nunuk Nuraini, Pencipta Bumbu Indomie Goreng Meninggal Dunia