Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim

- 28 Januari 2021, 13:42 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin /Foto: Twitter @lukmansaifuudin /

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Pam Swakarsa yang saat ini berbeda dengan era 1998.

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021 kemarin.

Pam Swakarsa menurut Rusdi, sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Tur Virtual Desa Wisata, Tren Liburan 'Aman' Kala Pandemi Covid-19

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x