Waduh, Pam Swakarsa yang Dihidupkan Listyo Sigit Prabowo Disorot Mantan Menag, Ini Kata Lukman Hakim

- 28 Januari 2021, 13:42 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin /Foto: Twitter @lukmansaifuudin /


SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyoroti program kerja Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yakni Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Menurut Lukman, nama dari Pam Swakarsa sudah menimbulkan trauma bagi masyarakat.

Seperti diketahui, Pam Swakarsa ini sudah ada sejak 1998-1999 dan pada saat ini, Pam Swakarsa menjadi alat penguasa yang otoriter.

Baca Juga: Hati-hati Guys, Sistem Pendeteksi Anti-Cheat Garena Free Fire Banned 30 Juta Akun Pemain

Lukman menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menggunakan nama lain.

"Pam Swakarsa" itu dari istilahnya saja sudah timbulkan 'trauma' tersendiri.
Bila tujuan dan proses pembentukannya baik dan akuntabel, mengapa tak gunakan istilah lain ya?," cuit Lukman melalui akun Twitter pribadinya @lukmansaifuudin pada Rabu, 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan Listyo terkait program prioritas yang akan dijalankan selama menahkodai instansi Polri.

Baca Juga: Gara-gara Protes Ratu Baru, Raja Thailand Diduga Patahkan Kaki Saudarinya

Salah satu program prioritas Listyo adalah kembali dihidupkan adalah Pam Swakarsa.

Pengeran mengatakan Listyo harus belajar dari sejarah masa lalu agar Pam Swakarsa tidak melebihi kewenangannya dan jangan sampai menjadi alat kekuasaan.

"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangan kebablasan dan jangan sampai dijadikan sebagai alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum. Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Punya 3 PR yang Harus Diselesaikan Sebagai Kapolri

Pam Swakarsa yang sudah ada sejak 1998-1999 itu, menurut Pangeran memiliki catatan buruk di masyarakat karena terjadi benturan dengan masyarakat sipil.

Bahkan, lanjut Pangeran, saat ini masyarakat berada dalam kondisi traumatik terhadap Pam Swakarsa yang pernah menjadi alat penguasa tersebut.

Listyo sempat menjelaskan bahwa Pam Swakarsa yang dihidupkan lagi berbeda dengan yang lalu. Menurut Listyo pelaksanaan Pam Swakarsa yang saat ini akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.

Baca Juga: Terlalu Lama, Puskesmas di Tangsel Baru Keluarkan Hasil Swab 2 Minggu Setelah Tes, Keburu Nular!

"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ungkap Pengeran.

Politisi PAN ini mengatakan Pam Swakarsa harus dibina secara ketat dan diawasi karena timbul kekhawatiran setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.

"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi, Ipar Mendiang Mantan Presiden Soeharto, Jenderal (Purn) Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Pam Swakarsa yang saat ini berbeda dengan era 1998.

"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 26 Januari 2021 kemarin.

Pam Swakarsa menurut Rusdi, sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.

Baca Juga: Tur Virtual Desa Wisata, Tren Liburan 'Aman' Kala Pandemi Covid-19

"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x