Beda Pandangan Rocky Gerung dengan DPR Soal Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Begini Lengkapnya

- 27 Januari 2021, 16:13 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung /Foto: Instagram.com/@RockyGerungOfficial/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritik larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk ikut Pemilu dalam RUU Pemilu yang diajukan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Rocky, larangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tetapi, hal yang berbeda justru dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Terhitung 14 Kali Terjadi Guguran Lava Sejak Pagi

Baca Juga: Data Pengguna Facebook Bocor, Dijual 280 Ribu Rupiah per Nomor Telepon

Saan menilai bahwa larangan tersebut sebetulnya bersifat normatif.

Secara lebih lanjut, dia mengatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus patuh terhadap konstitusi.

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi, dia harus mengakui yang nama ideologi kita, dasar negara kita, Pancasila," kata Saan, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Fokus ke 4 Bidang dengan 16 Prioritas Ini

Baca Juga: Sony Rilis Kamera Baru, Bisa Rekam 8K dan Resolusi 50 Megapixel

Saan menjelaskan bahwa negara tidak akan memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mau mengakui dasar negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan, baik di legislatif maupun eksekutif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," ujarnya.

Namun, Saan tidak menutup kemungkinan bahwa eks HTI yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu dapat mengikuti Pemilu dan diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Ambroncius Nababan, Pelaku Rasisme kepada Natalius Pigai Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga: Baru Dilantik, Listyo Sigit Prabowo Langsung Diingatkan Soal Masa Otoriter 98 oleh DPR

"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPUnya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," uajrnya.

Diketahui, larangan eks HTI untuk ikut mencalonkan diri dalam Pemilu tertuang dalam pasal 182 ayat 2 huruf jj yang mengatur syarat peserta baik pilpres, pileg, dan pilkada.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x