DPR RI Beberkan Alasan Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ternyata Karena Ini

- 26 Januari 2021, 13:02 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beserta eks-anggota dan seluruh pengurusnya dilarang ikut Pemilu.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beserta eks-anggota dan seluruh pengurusnya dilarang ikut Pemilu. /Foto: Dok. Pikiran Rakyat/

Dengan demikian, kata politisi Partai Golkar itu HTI beserta pengurus dan anggotanya dilarang ikut pemilu karena bertolak belakang pada empat konsensus tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Melukis Senja - Budi Doremi

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," ungkapnya.

Pelarangan eks-anggota HTI untuk ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam RUU Pemilu di Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Baca Juga: KKP Berhasil Ringkus 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x