Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Boleh Ada Ormas yang Menempatkan Dirinya di Atas Negara

- 11 Desember 2020, 16:43 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait organisasi masyarakat atau ormas.

Kapolda yang belum lama dilantik ini menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara. Terlebih bagi ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Barang-barang Milik 6 Anggota FPI yang Tewas Belum Dikembalikan

Baca Juga: Tiba-tiba Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri, Ini Kata Irjen Pol Argo

Fadil pun merinci contoh perilaku ormas yang melawan hukum seperti menghasut berbuat anarkis hingga melakukan ujaran kebencian.

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambah Fadil.

Ia juga mengatakan tidak akan ada pilihan selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan secara hukum," ujar Fadil.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x