KPK Uber Madam Bansos, Refly Harun: Kontrol Masyarakat Diperlukan

- 25 Januari 2021, 22:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Disambangi Dua Petinggi Gerindra di Balai Kota, Ada Apa?

Pasalnya, kasus korupsi di Indonesia selalu melibatkan para elit dari partai-partai politik.

Hal ini dibuktikan dengan minimnya kemajuan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh minimnya komitmen para pihak terkait.

Bahkan, Indonesia masih tergolong negara korup karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia maksimal baru 40 persen.

Baca Juga: Viral, PDIP Bali Rayakan Ulang Tahun Pertontonkan Pelanggaran Prokes Covid-19

Baca Juga: China Sebarkan Teori Konspirasi tentang Vaksin dan Asal-Usul Covid-19 dari Amerika Serikat, Pengalihan Isu?

Menurut Refly, saat ini kontrol masyarakat diperlukan agar KPK dapat mengungkap kasus-kasus korupsi di negara ini, termasuk kasus dugaan korupsi dana bansos.

"KPK diberikan kewenangan untuk memaksa orang, memaksa saksi-saksi dalam tanda kutip datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x