KPK Uber Madam Bansos, Refly Harun: Kontrol Masyarakat Diperlukan

- 25 Januari 2021, 22:12 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

SEPUTARTANGSEL.COM - Sosok 'Madam Bansos' kini tengah jadi sorotan publik setelah salah satu media merilis infografiknya beberapa waktu lalu.

Madam Bansos dicurigai sebagai elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun angkat bicara.

Baca Juga: Rekannya Jabat Wagub, Politisi Gerindra Ini Malah Minta Anies Baswedan Mengundurkan Diri dari Gubernur DKI

Baca Juga: India Bakal Blokir 59 Aplikasi China Selamanya, Termasuk TikTok

Menurutnya, sejak tahun 1998 hingga sekarang, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak pernah sukses.

"Sejak tahun '98 sampai sekarang, menurut saya pemberantasan korupsi tidak pernah sukses. Kita baru sukses menghadirkan lembaga anti-rasuah melalui UU KPK tahun 2002," kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com pada Senin, 25 Januari 2021.

Dia melanjutkan, pemerintah dari masa ke masa tidak pernah serius untuk memberantas korupsi.

Baca Juga: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Kunjung KH. Tubagus Ahmad Syadzili Wase, Sesepuh dan Ulama Banten

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Disambangi Dua Petinggi Gerindra di Balai Kota, Ada Apa?

Pasalnya, kasus korupsi di Indonesia selalu melibatkan para elit dari partai-partai politik.

Hal ini dibuktikan dengan minimnya kemajuan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh minimnya komitmen para pihak terkait.

Bahkan, Indonesia masih tergolong negara korup karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia maksimal baru 40 persen.

Baca Juga: Viral, PDIP Bali Rayakan Ulang Tahun Pertontonkan Pelanggaran Prokes Covid-19

Baca Juga: China Sebarkan Teori Konspirasi tentang Vaksin dan Asal-Usul Covid-19 dari Amerika Serikat, Pengalihan Isu?

Menurut Refly, saat ini kontrol masyarakat diperlukan agar KPK dapat mengungkap kasus-kasus korupsi di negara ini, termasuk kasus dugaan korupsi dana bansos.

"KPK diberikan kewenangan untuk memaksa orang, memaksa saksi-saksi dalam tanda kutip datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x