SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq kembali dipolisikan oleh salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Hal tersebut terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain Rizieq, setidaknya ada 250 orang lainnya yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/B/0041/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021.
Baca Juga: Menkes Tidak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Berarti Sebelumnya Berbohong?
Baca Juga: Vaksin Sinovac Covid-19 Tahap II Datang, Kepolisian Banten Kawal Kelancaran Distribusi
Terkait kasus tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun justru mempertanyakan gugatan yang dilakukan PTPN.
"Lah selama ini kemana saja PTPN VIII baru mempermasalahkan sekarang ketika bendera perang ditabuh?" kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Sabtu, 23 Januari 2021.
"Soal itikad saja, kenapa baru dilaporkan sekarang, bukan dari kemarin-kemarin? Atau kemarin ada kendala atau tidak aware, dan lain sebagainya?" sambungnya.
Baca Juga: Banyak Pro Players Mengundurkan Diri dari Turnamen Game Call Of Duty: Warzone, Ada Apa?