Baca Juga: Bukti Soliditas TNI-Polri, Kapolda Banten Silaturahmi ke Markas Batalyon 320 Badak Putih Pandeglang
Secara lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa untuk menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan Imam Besar FPI itu, sebaiknya cukup melalui pengadilan perdata saja asalkan pengadilan perdatanya jujur, fair, adil, dan tidak masuk angin.
Sebab, melalui pengadilan perdata, maka dapat dibuktikan siapa sesungguhnya yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
Jika PTPN tetap menggugat secara pidana, maka yang dikhawatirkan terjadi adalah bentuk ketidakadilan.
Baca Juga: TPU Bambu Apus, Salah Satu Pemakaman Umum Untuk Korban Covid-19 Sehari 30 Lubang Terisi
Pasalnya, pemidanaan selalu akan membuat negara menggunakan tangan besinya untuk mempidanakan orang.
"Apa untungnya PTPN mempidanakan? Seharusnya kan ditempuh saja menggugat secara perdata terkait dengan keabsahan kepemilikan tanah, kecuali nyata di depan mata ada perampasan menggunakan kekerasan. Kalau itu harus meminta perlindungan kepada negara," jelasnya.
Refly juga mengatakan bahwa proses tersebut hanya akan menyulitkan Bareskrim Polri, sebab pihak Kepolisian harus memeriksa setidaknya 250 orang yang terlibat.***