Habib Rizieq Kembali Dipolisikan oleh BUMN, Refly Harun: Lah Selama Ini Kemana Aja?

- 23 Januari 2021, 20:57 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq kembali dipolisikan oleh salah satu anak perusahaan BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Hal tersebut terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, setidaknya ada 250 orang lainnya yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/B/0041/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021.

Baca Juga: Menkes Tidak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Berarti Sebelumnya Berbohong?

Baca Juga: Vaksin Sinovac Covid-19 Tahap II Datang, Kepolisian Banten Kawal Kelancaran Distribusi

Terkait kasus tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun justru mempertanyakan gugatan yang dilakukan PTPN.

"Lah selama ini kemana saja PTPN VIII baru mempermasalahkan sekarang ketika bendera perang ditabuh?" kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Sabtu, 23 Januari 2021.

"Soal itikad saja, kenapa baru dilaporkan sekarang, bukan dari kemarin-kemarin? Atau kemarin ada kendala atau tidak aware, dan lain sebagainya?" sambungnya.

Baca Juga: Banyak Pro Players Mengundurkan Diri dari Turnamen Game Call Of Duty: Warzone, Ada Apa?

Baca Juga: Bukti Soliditas TNI-Polri, Kapolda Banten Silaturahmi ke Markas Batalyon 320 Badak Putih Pandeglang

Secara lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa untuk menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan Imam Besar FPI itu, sebaiknya cukup melalui pengadilan perdata saja asalkan pengadilan perdatanya jujur, fair, adil, dan tidak masuk angin.

Sebab, melalui pengadilan perdata, maka dapat dibuktikan siapa sesungguhnya yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.

Jika PTPN tetap menggugat secara pidana, maka yang dikhawatirkan terjadi adalah bentuk ketidakadilan.

Baca Juga: TPU Bambu Apus, Salah Satu Pemakaman Umum Untuk Korban Covid-19 Sehari 30 Lubang Terisi

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Meningkat, Pemerintah Siapkan Lahan Pemakaman Baru di Sini: Cek Selengkapnya

Pasalnya, pemidanaan selalu akan membuat negara menggunakan tangan besinya untuk mempidanakan orang.

"Apa untungnya PTPN mempidanakan? Seharusnya kan ditempuh saja menggugat secara perdata terkait dengan keabsahan kepemilikan tanah, kecuali nyata di depan mata ada perampasan menggunakan kekerasan. Kalau itu harus meminta perlindungan kepada negara," jelasnya.

Refly juga mengatakan bahwa proses tersebut hanya akan menyulitkan Bareskrim Polri, sebab pihak Kepolisian harus memeriksa setidaknya 250 orang yang terlibat.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x