Perpanjang SIM, STNK dan Bikin SKCK Tak Usah ke Kantor Polisi, Ini Janji Kapolri Baru

- 22 Januari 2021, 07:10 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021.
Komjen Listyo Sigit Prabowo disetujui sebagai Kapolri oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari 2021. /Foto: ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Di pagi hari, masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya mencari jadwal SIM atau Samsat Keliling.

Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi pelayanan di kantor-kantor polisi atau layanan SIM dan Samsat Keliling.

Begitu pula masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Tok, Gibran Rakabuming Resmi Jadi Walikota Solo

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Begini Kata BMKG

Kelak, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi atau Samsat.

Sebab, semua akan dapat dilakukan secara online, dari mana pun, selagi dapat diakses oleh internet.

Setidaknya, masyarakat dapat berharap hal itu segera terwujud tak lama lagi menyusul terpilihnya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Baca Juga: Ikut Donor Plasma Konvalesen, Rocky Gerung Komentari Airlangga Hartarto Begini

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya: Ternyata Gara-gara Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 21 Januari 2021.

Persetujuan ini melalui rapat Paripurna dengan mendengarkan laporan Komisi III DPR RI setelah dilakukan fit and proper test terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK.

Baca Juga: Setelah Resmi Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Prioritaskan 16 Program Ini

Baca Juga: Innalillahi, AHY Kembali Berduka, Sosok Ini Meninggal Dunia

Ia menjanjikan, jika menjadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.

Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan," katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Ternyata Ini Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Wah, Mensos Risma Salurkan 15 Tenaga Kerja Mantan Gelandangan ke PT. Waskita Karya

"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari situs resmi DPR.

Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Ini Tantangan Berat yang Harus Dilaluinya

Baca Juga: Fix, Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Karena Hal Ini

Di antaranya adalah pengurusan surat tilang dan juga pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).

“Produk bisa dikirim ke masyarakat menggunakan PT Pos. Intinya, membuat pelayanan ini lebih baik," katanya.

"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x