Fix, Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Karena Hal Ini

- 21 Januari 2021, 17:50 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad /Foto: Instagram @raffinagita1717

SEPUTARTANGSEL.COM- Polisi akhirnya mengumumkan tentang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Raffi Ahmad setelah melakukan gelar perkara. 

Ada laporan ke polisi mengenai pelanggaran yang dilakukan Raffi Ahmad. Polisi akhirnya melakukan gelar perkara terkait kasus yang cukup menghebohkan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna

Baca Juga: Wow, Luhut Pandjaitan Hibahkan Tanah 10 Hektare untuk PBNU, Sesuai Amanat Gus Dur?

"Jadi pada Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara permasalahan tentang dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara RG," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 21 Januari 2021.

 

Dari hasil gelar perkara tidak ditemukan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

"Juga tidak terpenuhi adanya pelanggaran perda, maupun aturan Kementerian Kesehatan. Ini semuanya tidak ada," jelas Kombes. Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x