Baca Juga: Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat
Kemenkop UKM menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi secara langsung kepada calon ataupun penerima BPUM ini.
Selain itu, informasi tentang BPUM ini hanya akan diumumkan melalui laman resmi www.kemenkopukm.go.id.
Kemudian, pendaftaran juga hanya dapat dilakukan melalui lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM yang telah ditunjuk oleh pemerintah.***