Baca Juga: Sidang Pledoi Jaksa Pinangki Ditunda, Ada Apa?
Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka yang dijerat dalam upaya penghalangan tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor di RS UMMI. Mereka adalah mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Mereka bertiga diduga telah menghambat kinerja Satgas Covid-19 dengan menutup-nutupi hasil swab tes Rizieq Shihab selama menjalani perawatan. Bahkan, Rizieq dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***