Sambangi Bareskrim Polri, Bima Arya Jelaskan Tugas Satgas Covid-19 Bogor dalam Kasus RS UMMI

- 18 Januari 2021, 19:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi.
Wali Kota Bogor Bima Arya usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: Sidang Pledoi Jaksa Pinangki Ditunda, Ada Apa?

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Dalam perkara ini, sudah ada tiga tersangka yang dijerat dalam upaya penghalangan tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor di RS UMMI. Mereka adalah mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Mereka bertiga diduga telah menghambat kinerja Satgas Covid-19 dengan menutup-nutupi hasil swab tes Rizieq Shihab selama menjalani perawatan. Bahkan, Rizieq dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah