Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

- 18 Januari 2021, 18:41 WIB
Crazy Rich Surabaya Tambah Kaya, Sosok Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas Antam
Crazy Rich Surabaya Tambah Kaya, Sosok Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas Antam /antam.com

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang Crazy Rich Surabaya lagi-lagi membuat geger khalayak akibat gugatannya kepada salah satu perusahaan penjual produk tambang milik BUMN.

Tak tanggung-tanggung, warga Surabaya bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020 lalu dengan nilai materil yang fantastis. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said akibat dirinya merasa tertipu oleh Antam yang menjual emas dengan harga diskon.

Dalam perkara yang terdaftar, sedikitnya ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Bule di Bali Dihukum Push Up

Baca Juga: Waspada Buat Pengonsumsi Teh Hijau, Ada 46 Kg Narkoba Dikemas Teh Hijau Berhasil Diamankan Polisi

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby, tertera kronologi gugatan yang membuat Budi Said menuntut Antam dengan gugatan kerugian 1,1 ton emas:

Awal Februari 2018:
Mulanya, Budi Said bertemu Melina, seorang pemilik Toko emas di Krian yang menceritakan ada emas yang dijual dengan harga diskon di Antam Cabang
Surabaya.

19 Maret 2018:
Budi Said bersama Marlina berangkat menuju Antam Cabang Surabaya dan bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto yang bekerja di Antam. Di sana juga ada Eksi Anggraini yang mengaku sebagai Marketing di Antam. Saat itu Budi Said dan Meilina menerima penjelasan dari Eksi Anggraini mengenai cara pembelian emas dengan harga diskon.

Baca Juga: Ruang ICU Penuh, Pasien Covid-19 dengan Kondisi Berat di Wisma Atlet Masuk ICU Transisi

Baca Juga: Tinjau Bencana Alam di Kalsel, Jokowi Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang

Dalam pertemuan tersebut Eksi Anggraeni menawarkan harga emas batangan kepada Budi Said perkilonya dihargai sebesar Rp.530 juta. Atas penjelasan yang diberikan, Budi Said tertarik dan percaya, lalu bersedia mengirimkan uang tersebut ke rekening resmi Antam.

Setelah Budi Said pulang, Eksi Anggraini menghubunginya kembali dan menawarkan untuk menjadi kuasa pembeli. Tujuannya agar Budi Said tidak sulit lagi mengurus administrasi pembelian emas di Antam. Budi Said pun diminta komisi sebesar Rp 10 juta untuk tiap kg emas yang dapat dikirim, dan dia menyetujuinya.

20 Maret 2018:
Budi Said kembali ditelepon oleh Eksi Anggraini bahwa stok emas tersebut tersedia, sehingga Budi Said bermaksud membeli emas harga
diskon sebanyak 20 kg Rp 530 juta/kg.

Lalu Budi pun mentransfer uang ke rekening BCA milik Antam bernomor 4133005393 Cabang Kelapa Gading sebesar Rp 10,6 miliar.

22 Maret 2018:
Belum menerima emas yang dijanjikan, Budi Said diberitahu lagi oleh Eksi Anggraini bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi/kg sejak tanggal 22 Maret 2018, berkisar Rp 505-525 juta/kg.

Lalu uang dikirimkan ke rekening resmi Antam sehingga seluruh uang milik Budi Said yang telah ditransferkan Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun. Budi Said seharusnya mendapatkan emas seberat 7.071 kg.

Baca Juga: Messi Bertindak Sembrono, Terancam Sanksi Larangan Tanding 12 Laga

Baca Juga: Sidang Pledoi Jaksa Pinangki Ditunda, Ada Apa?

Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg, yang artinya masih ada selisih sebanyak 1.136 kg dan tak kunjung ia terima, namun uang tersebut terlanjur sudah diserahkan ke rekening Antam.

Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian dihentikan. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi yang ditujukan kepada Antam.

16 November 2018:
Surat Budi Said dibalas yang dibuat dan sepengetahuan Misdianto, ditandatangani sendiri oleh Endang Kumoro. Diterangkan bahwa BUDI SAID membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan rincian jadwal penyerahan emas yang akan dilakukan PT Antam sebagai berikut:

1. Tanggal 16 November 2018: 325 Kg
2. Tanggal 23 November 2018: 200 Kg
3. Tanggal 30 November 2018: 200 Kg
4. Tanggal 07 Desember 2018: 200 Kg
5. Tanggal 14 Desember 2018: 161 Kg
6. Tanggal 21 Desember 2018: 50 Kg

Baca Juga: Viral WNA Ajak Bule Pindah ke Bali Kala Pandemi, Begini Profilnya: Ternyata Ilegal dan Dihujat!

Baca Juga: Waw, Telkomsel Beri Hadiah iPhone 12 dan Pulsa Total Rp4 Juta, Caranya Mudah Sekali

Dari pembelian emas tersebut, Budi tidak lagi  menerima pengiriman emas sejak 4 November yang akhirnya membuat Budi Said curiga dan merasa tertipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x