Baca Juga: Tinjau Bencana Alam di Kalsel, Jokowi Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang
Dari penangkapan itu polisi berhasil mendapati barang bukti 44 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan teh hijau dengan berat 46 kilogram.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka EP dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***