Program BPUM Rp2,4 Juta untuk Modal Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Daftarnya

- 18 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Tim DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya SJ 182, Masih 38 Lagi Belum

Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN< TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

SKU tersebut dapat didapatkan dari desa atau kelurahan tempatnya berusaha.

Baca Juga: Sempat Turun Saat Pandemi, Tingkat Bunuh Diri Jepang Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Menarik! Ini Resep Obat Tradisional Asam Urat yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang usaha; dan
  5. Nomor telepon.

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Rekening Diblokir, Anggota FPI Patungan Bantu Korban Banjir Kalsel

Baca Juga: Dapatkan Beasiswa untuk Mahasiswa UIN Jakarta, Begini Syarat dan Daftarnya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x