Di antaranya yaitu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, dan Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar, bisa lakukan pengecekan secara online, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Akses Gratis Apple TV+ Diperpanjang Hingga 6 Bulan ke Depan, Yuk Cek Syaratnya
Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Berhasil Menyabet Gelar Juara Yonex Thailand Open 2021
Untuk pengecekan, dapat dilakukan melalui login ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian, lampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.***