Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sebagai berijut.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Serta bukti cek kesehatan.
Mobil Sim Keliling ini tidak menerima pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Ditendang Oleh Polisi saat Memasuki Mobil Tahanan
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Bagi yang SIM nya sudah habis masa berlakunya maka harus mengajukan surat permohonan SIM baru.***