Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Brikut Lokasi-lokasinya

- 17 Januari 2021, 06:41 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling di Jakarta.
Mobil Pelayanan SIM keliling di Jakarta. /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan yang ditetapkan pemerintah terkain penggunaan kemdarana bermotor, harus mememiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM tersebut harus selalu diperbaharui masa berlakunya setiap 5 tahun sekali.

Guna membantu proses pembuatan SIM agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat banyak, akhirnya diadakannya SIM keliling.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Minggu 17 Januari 2021, Hujan Sedang - Lebat Terjadi Sore di Dua Wilayah

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini, Minggu, 17 Januari 2021, Ada Raffi dan Billy Nih

Mobil Sim Keliling ini hanya membantu memperpanjang masa berlaku bagi SIM A dan SIM C.

Hari ini Minggu, 17 Januari 2021, mobil sim keliling hanya tersebar di 2 titik yaitu Jaktim dan Jakbar.

Sebagimana dikutip dari unggahan akun twitter resmi Traffic Management System (TMS) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Tv One Hari Ini Minggu, 17 Januari 2021, Ada Football Vaganza sampai One Prix

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Kompas Tv Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Ada Comedy Lab hingga Gelar Perkara

Untuk pelayanan dari mobil SIM keliling ini dimulai pada pukul 07.00 sampai 12.00, di titik yang telah ditentukan.

Jakarta Timur 

Bagi warga yang ada di wilayah  Jakarta Timur, bisa datang ke Jl. Raden Inten samping McD Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat

Sementara untuk mayarakat Jakarta Barat, dapat menemui Mobil SIM keliling di Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans7 Hari Ini, Minggu, 17 Januari 2021, Ada K-Movievaganza Bagi Pecinta K-Drama

Informasi tambahan Mobil SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan sebagai berijut.

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Serta bukti cek kesehatan.

Mobil Sim Keliling ini tidak menerima pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Ditendang Oleh Polisi saat Memasuki Mobil Tahanan

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Bagi yang SIM nya sudah habis masa berlakunya maka harus mengajukan surat permohonan SIM baru.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x