Rumah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot

- 14 Januari 2021, 18:38 WIB
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko /Foto: Instagram/dewanti_rumpoko/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rumah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan rumah yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu itu, merupakan salah satu langkah KPK dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011 hingga 2017.

Informasi ini dibenarkan oleh keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri hari ini.

Baca Juga: Soal Kumpul-Kumpul Raffi Ahmad, dr. Tirta: Jadi Serius Karena Ada Beberapa Tokoh, Seperti Ahok

Baca Juga: Baku Tembak yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Seumpama Aparat Tidak Dipancing, Tidak Terjadi

"Pada Kamis ini, tim penyidik KPK kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah dinas Wali Kota Batu," ungkap Ali, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada hari Kamis, 14 Januari 2021.

Selain Wali Kota Batu, tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu.

Sejak Rabu, 6 Januari 2021 lalu, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Batu, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu hingga kantor-kantor dinas.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Pertama Langsung Jalan-jalan, Disindir Sherina di Twitter

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian 6 Laskar FPI, Ini Tanggapan Jokowi

Total akumulasi lokasi yang telah digeledah KPK adalah sebanyak 14 lokasi.

KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya yaitu pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini.

Moh. Zaini diduga telah memberikan sejumlah uang agar dapat memenangkan proyek di Pemkot Batu.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel

Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator

Selain itu, ada juga Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko diketahui telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.

Saat ini, Eddy sudah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung sejak 2019 lalu terkait kasus korupsi di Pemkot Batu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber: Semoga Allah Lindungi Negeri Kita

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Akan Dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran Milik Ustaz Yusuf Mansur

Selain Eddy, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kabag Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x