Baku Tembak yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Seumpama Aparat Tidak Dipancing, Tidak Terjadi

- 14 Januari 2021, 17:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut dan hari ini sudah disetorkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta beberapa rekomendasi Komnas HAM.

Usai menerima hasil investigasi, Jokowi lantas membicarakan bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Pertama Langsung Jalan-jalan, Disindir Sherina di Twitter

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian 6 Laskar FPI, Ini Tanggapan Jokowi

Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM anggota laskar FPI yang terlibat adu tembak membawa senjata api dan senjata rakitan.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa terjadinya baku tembak karena ada provokasi dari laskar FPI dengan memberi komando untuk menabrak polisi.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel

Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x