Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatannya oleh DKPP, Kenapa?

- 13 Januari 2021, 17:36 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena dinilai melanggar kode etik dalam sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena dinilai melanggar kode etik dalam sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021. /Foto: Instagram/kpu_ri/

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Pengangkatan Korban dan Puing Sriwijaya Air SJ 182 Tetap Lakukan Tes Swab Antigen

Karena hal ini, Arief dinilai telah melanggar kode etik sehingga diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP membacakan hasil keputusan tersebut.

Dengan begitu, mulai hari ini KPU diberi tenggang waktu untuk melaksanakan putusan tersebut hingga tujuh hari ke depan.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x