Baca Juga: Tim SAR Gabungan Pengangkatan Korban dan Puing Sriwijaya Air SJ 182 Tetap Lakukan Tes Swab Antigen
Karena hal ini, Arief dinilai telah melanggar kode etik sehingga diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP membacakan hasil keputusan tersebut.
Dengan begitu, mulai hari ini KPU diberi tenggang waktu untuk melaksanakan putusan tersebut hingga tujuh hari ke depan.***