Baca Juga: Terima Vaksinasi Covid-19 Perdana, Presiden Jokowi Tetap Jalani Screening Sebelum Disuntik
Dia ditangkap di Jalan, Pattimura Nomor 20, RT 2/ RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yudha dianggap telah menyebarkan berita bohong hingga mengakibatkan konsumen menanggung kerugian material," terang Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Rabu 13 Januri 2021.
Penangkapan ini berkat kerja sama dengan beberapa bank untuk memblokir rekening pemilik Grab Toko Indonesia yang dipakai transaksi.
Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Istana Negara: Tidak Terasa Sakit
Yudha pun dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***