Sementara, penyalurannya akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 13 Januari 2021, Tonton Tayang Suami Sempurna di Sosmed
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021, Tonton Tayangan Ikatan Cinta
Setelah menerima bantuan PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.
Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 13 Januari 2021, Tonton Samudra Cinta
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Daftarnya