Alhamdulillah, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya

Tetapi, perlu diketahui bahwa hanya golongan tertentu saja yang dapat lolos program ini.

Lalu, golongan apa saja yang akan lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12? Simak berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Berusia di atas 18 tahun,
  3. Tidak sedang sekolah formal /kuliah,
  4. Bukan peserta Kartu Prakerja periode 2020, dan
  5. Bukan Pejabat Negara, Anggota Dewan, Polisi-TNI, dan bukan Komisaris di BUMN.

Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat

Untuk cara daftarnya, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

Sebelum itu, siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, lalu masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini