Alhamdulillah, Pemiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Juga Kebagian Bansos, Begini Caranya

- 11 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

Baca Juga: Kesaksian Nelayan Pulau Lancang Saat Sriwijaya SJ-182 Jatuh, Dengar Suara Dentuman dan Putuskan Jala

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Baca Juga: Status Instagram story Kapten Afwan, Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Dalem Banget!

Baca Juga: Dispatch Kabarkan Seluruh Member GOT7 Akan Meninggalkan JYP Entertainment, Begini Kata Agensi 

Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Kapten Afwan Dikenal Baik, Tunjukkan Keanehan Sebelum Terbang

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah